Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim Konstitusi, Libatkan Para Ahli!

Kompas.com - 16/10/2013, 18:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap proses seleksi hakim konstitusi selanjutnya melibatkan para ahli. Tanpa ada pengaturan seperti itu, maka masalah di MK bisa saja muncul kembali.

"Bisa dibuat seperti panel ahli, diisi orang-orang kredibel," kata Refly di Jakarta, Rabu (16/10/2013), menyikapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Refly mengatakan, panel tersebut bertugas menilai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Agung. Jika layak, ketiga pihak itu bisa menetapkan sebagai hakim konstitusi.

"Kalau tidak layak, maka calon itu tidak boleh ditetapkan. Dengan demikian, Presiden, DPR, dan MA mengajukan calon lain sampai dapat calon hakim konstitusi yang layak," kata Refly.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945, hakim konstitusi diusulkan dari DPR, Presiden, dan MA masing-masing tiga orang.

Refly berpendapat, sebaiknya orang yang berlatarbelakang politisi tidak bisa diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Dari segi integritas dan kapasitas, bisa saja orang berlatar belakang politisi baik. Namun, ia mempertanyakan dari segi netralitas.

"Dari segi netrallitas pasti tidak bisa dipenuhi. Tidak ada lagi check and balances seandainya yudikatif dimasukkan orang-orang parpol," kata dia.

Refly menambahkan, jika tidak ada pengaturan pelibatan para ahli dalam seleksi, maka hakim konstitusi selanjutkan akan sama saja kualitasnya seperti Akil Mochtar. Ia membayangkan jika suatu saat parpol pengusung Presiden menguasai parlemen.

"Kalau partainya Presiden mayoritas di DPR, maka bisa enam hakim konstitusi dari parpol. Tiga hakim dari Presiden dan tiga hakim dari DPR. Kalau sudah enam hakim konstitusi seperti itu, maka tidak ada lagi objektifitas (MK)," kata Refly.

Selain itu, tambah Refly, perlu diatur dalam perppu soal pengawasan hakim konstitusi yang melibatkan eksternal. Ia memberi contoh Majelis Kehormatan Mahkamah dibuat secara permanen, namun diisi oleh eksternal.

Seperti diberitakan, Presiden akan menertibkan perppu dalam pekan ini menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan. Presiden meyakini perppu nantinya tidak inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com