JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto meminta semua pihak untuk tidak mengomentari rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Mahkamah Konstitusi. Alasannya, hal itu masih dalam pembahasan.
"Ini kan sedang digodok, dibicarakan. Itu saja belum. Jadi enggak usah berandai-andai, mau memakzulkan, itu salah, itu keliru. Barangnya belum ada," kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Hal itu dikatakan Djoko ketika dimintai tanggapan soal penolakan penerbitan perppu MK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar. Penerbitan perppu dikatakan bisa menjadi alasan untuk memakzulkan Presiden.
Djoko tidak mau membicarakan substansi yang tengah dibahas. Hanya, ia memastikan pembahasan pembentukan perppu sudah dimulai dengan melibatkan banyak pihak.
"Jadi percuma saja orang berkomentar. Wong dia belum baca, barangnya belum ada. Sekali lagi ini sedang digodok dengan melibatkan banyak pihak," pungkas Djoko.
Seperti diberitakan, Presiden berencana mengatur proses rekrutmen hakim konstitusi yang berasal dari unsur DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Selain itu, Presiden ingin memberi kembali kewenangan pengawasan hakim konstitusi kepada Komisi Yudisial.
MK pernah memutuskan kewenangan KY mengawasi hakim konstitusi yang bertentangan dengan UUD 1945. Akhirnya, tidak ada pengawasan dari eksternal terhadap perilaku sembilan penjaga konstitusi.
Pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil dalam menangani sengketa hasil pemilukada, MK berencana membentuk Majelis Pengawas Etik yang permanen. Majelis tersebut akan memberi ruang kepada publik untuk menyampaikan informasi mengenai perilaku hakim. Jika cukup bukti, Majelis Pengawas Etik bisa merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.