Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Polri, Pengawasan Eksternal Harusnya Ditingkatkan lewat Dewan Kepolisian Nasional

Kompas.com - 02/07/2024, 13:38 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam momen Hari Bhayangkara ke-78, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berbicara mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Bambang, revisi UU Polri harusnya lebih mengedepankan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pengawasan eksternal terhadap Polri.

“Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, sementara meritokrasi tidak berjalan yang sangat berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan,” kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Bambang mengatakan, pemerintah dan parlemen seharusnya membuat institusi Kepolisian memiliki sistem pengawasan yang bisa memastikan setiap anggota Polri bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

“Negara (pemerintah dan parlemen) harus membangun sistem untuk membuat Kepolisian lebih baik. Tentunya dengan membangun sistem pengawasan yang lebih baik dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998

Sistem pengawasan eksternal tersebut, salah satunya dengan membentuk Dewan Kepolisian Nasional yang bisa memberikan usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada Presiden RI.

Pasalnya, menurut Bambang, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak mungkin dilakukan lagi di dalam undang-undang. Sedangkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pengawasan internal.

"Idealnya tentu membentuk Dewan Kepolisian Nasional yang bisa memberikan usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada Presiden. Dengan UU yang ada saat ini, Kompolnas dan komposisinya tentu tak akan bisa efektif melakukan pengawasan pada Polri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Mei 2024.

Baca juga: Kontras Minta Pembahasan Revisi UU Polri Dihentikan

Namun, beberapa pasal dalam draft RUU yang beredar dinilai bisa membuat ketakutan karena terkait dengan kewenangan yang semakin meluas.

Pasalnya Polri diberikan kewenangan lebih luas seperti masuk dalam bidang intelijen dan mengatur jaringan internet, hingga kewenangan penyadapan.

Dalam draf RUU Polri yang didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, Pasal 16A mengatur tugas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri, yakni menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.

Kemudian, melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan intelijen, hingga deteksi dini untuk mengamankan kepentingan nasional.

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Kepercayaan Masyarakat ke Polri Tak Bisa Diwakili dari Survei

Selanjutnya, Pasal 16B ayat 1 menyebutkan bahwa kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Lalu, dijabarkan juga soal sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.

Huruf A menyebut, “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup”.

Kemudian, huruf B berbunyi, “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Nasional
KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Nasional
Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Nasional
KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Nasional
Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Nasional
Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Nasional
Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Nasional
Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Nasional
Kemenkes Bantah Bakal Datangkan 6.000 Dokter Asing ke Indonesia

Kemenkes Bantah Bakal Datangkan 6.000 Dokter Asing ke Indonesia

Nasional
Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Nasional
Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah

Nasional
Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Mardani: Tamparan untuk Komisi II DPR

Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Mardani: Tamparan untuk Komisi II DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com