JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyatakan, tugasnya menjadi plt ketua KPU bukanlah hal yang mudah.
Afifuddin ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena terbuktu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama. Sebagaimana teman-teman tahu selama ini roda organisasi di KPU berjalan sangat kompak,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin pun menegaskan bahwa KPU harus mampu mengerjakan tugas-tugas yang sudah menanti di depan, termasuk menyiapkan Pilkada serentak 2024.
“Insya Allah, pasca rapat atau pertemuan pleno tadi, kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan dan percepatan, untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita,” kata dia.
Baca juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari
Afifuddin ditunjuk sebagai plt ketua KPU berdasarkan rapat pleno KPU yang diikuti enam komisioner, yakni August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ujar Mellaz, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca juga: Profil Mochamad Afifuddin, dari Anggota Bawaslu Kini Jadi Komisioner KPU RI
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.