Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

Kompas.com - 01/07/2024, 18:20 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum PDI-P menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menyita sejumlah barang dari tangan staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Anggota tim hukum PDI-P Talapessy mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penyidik Komisi Antirasuah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan, perampasan buku, dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main,” kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny menuturkan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyita barang-barang Kusnadi tidak menjelaskan posisi sebagai penyidik dan memperlihatkan surat penyitaan kepada Kusnadi saat melakukan penggeledahan.

Ia juga mengungkit ketidaksesuaian tanggal yang tertera pada tanda terima bukti penyitaan yang diserahkan penyidik.

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

“Saudara yang memanggil Kusnadi ini kan Rossa ya, dia tidak menjelaskan dia posisinya sebagai apa, ada surat tugas atau tidak, dan juga kita lihat bahwa ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPK yaitu surat tanda terima bukti di mana tertulis tanggal 23 April. itu merupakan kesalahan yang menurut kami fatal,” kata Ronny.

“Kemudian, pada pemeriksaan saudara Kusnadi berikutnya, setelah tanggal 10 Juni, itu diubah lagi tanggalnya menjadi tanggal 10 Juni,” ujar dia.

Ronny juga mengeklaim, buku dan ponsel milik Sekjen PDI-P yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.

Ia menyebut, buku yang disita penyidik lembaga antirasuah itu berisi straregi pemenangan PD-P untuk Pilkada 2024.

Baca juga: Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

“Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar wakil ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Tujuannya apa buku tersebut diambil, dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” ucapnya.

Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.

“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP todak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” kata Ronny.

“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com