JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin penyidik Rossa Purbo Bekti bertindak profesional dalam melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah pihak Hasto yang menggugat Rossa atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata Tessa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan
Meski demikian, kata Tessa, KPK tetap bersikap terbuka untuk menerima koreksi dan menghormati keputusan pihak-pihak tertentu menempuh jalur hukum atas keberatan mereka.
Tessa juga menyebut penyidik KPK berwenang menyita buku catatan Hasto karena dokumen termasuk barang bukti yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya," tutur Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto dan Kusnadi melaporkan Rossa ke PN Jaksel atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tindakan ini merupakan laporan yang kesekian kalinya setelah penyidik KPK menggeledah Kusnadi dan menyita ponsel hingga buku catatan Hasto.
"Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana di dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai (dikembalikan) dimana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Ronny menyebut, tindakan Penyidik KPK menggeldah Kusnadi seaenang-wenang. Ia juga bersikukuh bahwa Kusnadi maupun barang-barang yang disita tidka terkait perkara Harun Masiku.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang,” kata Ronny.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK
Sebelum menggugat ke PN Jaksel, pihak Hasto telah melaporkan Rossa ke Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Pengawas KPK, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kusnadi saat menjalani pemeriksaan pada 10 Juni. Saat itu, ia menemani Hasto menjalani pemeriksaan perkara Harun Masiku.
Penyidik kemudian menyita satu handphone Kusnadi dan kartu ATM serta dua handphone dan buku catatan Hasto.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.