Said menegaskan, PDI-P memiliki pengelolaan manajemen dan aset organisasi yang tersertifikasi sehingga menyandang sertifikasi ISO 55001:2014 dan ISO 9001:2015.
Dia menekankan, PDI-P juga menempatkan diri sebagai partai yang terbuka. Hal ini dilakukan dengan membuka diri bagi seluruh warga negara untuk berkiprah,dan wajib menjalani jenjang kaderisasi dari pratama, madya, hingga utama.
“Bagi para calon anggota legislatif (caleg) dan eksekutif digembleng untuk memahami ideologi partai, visi dan misi, serta garis perjuangan partai,” ungkapnya.
Said menyebutkan, hal itu dilakukan agar kepemimpinannya menjadi jelmaan ideologi partai untuk kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kondisi keuangan PDI-P juga menjadi bagian dari subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit dari akuntan publik independen.
“Pendek kata, penting untuk meletakkan pengaturan konstitusional guna mengatur sistem pemilu dan reformasi partai politik dalam rencana amandemen UUD 1945,” ujarnya.
Baca juga: Said Abdullah: Kemunduran Demokrasi Harus Dijawab Konkret, Bukan dengan Gimmick
Menurutnya, pengaturan itulah yang akan menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih detail dalam UU pemilu dan partai politik.
Adapun wacana amandemen UUD mencuat kembali setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan rencana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.