Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Kompas.com - 01/07/2024, 16:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengomentari wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang kembali mencuat.

“Yang perlu dipertegas adalah kebutuhan kita ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (1/7/2024).

Dia menyebutkan, para pendiri bangsa mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. 

Oleh karenanya, dibutuhkan berbagai penyesuaian baru yang sejalan dengan kemajuan zaman aga UUD yang lebih relevan. 

Said mengatakan, salah satu poin penting terkait jika amandemen UUD 1945 dilakukan adalah penguatan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Baca juga: Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

“Sejak amandemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang, hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi fungsi formal kenegaraan, seperti pelantikan presiden,” ujarnya.

Said menyebutkan, PDI-P berpandangan MPR perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Menurutnya, ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan amat bergantung pada orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan. 

“Risikonya, presiden yang berbeda orientasi berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang,” katanya.

Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“ Padahal, sistem perwakilan kita bikameral. Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),”  jelasnya. 

Baca juga: Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Selain itu, lanjut Said, kedudukan politik MPR juga akan lebih kuat karena secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hirarki hukum yang berada di atas UU.

Dengan demikian, sumber rujukan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) adalah UUD 1945 dan Tap MPR. Adapun penempatan Tap MPR sebagai sumber rujukan hukum MK diletakkan semata-mata dalam urusan pembangunan.

Amandemen terkait pemilihan umum

Lebih lanjut, Said menyoroti pentingnya membahas format pemilihan umum (pemilu) jika wacana amandemen UUD 1945 dilakukan.

“Salah satunya kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini adalah kian berbiaya mahal. Akibatnya, rekrutmen politik tidak semata mata mengandalkan pengabdian, integritas, dan intelektualitas,” ujarnya. 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengatakan, nilai-nilai tersebut yang menjadi keandalan para pendiri bangsa mendirikan negara.

Baca juga: Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

“Bertolak belakang dengan yang kita jalani saat ini, pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ditambah budaya politik yang belum mature, membuahkan praktik pemilu layaknya arena jual beli barang dagangan di pasar,”  katanya. 

Padahal, kata dia, pemilu adalah arena mendapatkan putera-putera terbaik yang dengan pikiran cemerlang, sepenuh hati, dan loyalitas mengabdi untuk bangsa dan negara.

“Di negara negara paling liberal pun, pelaksanaan pemilihan masih meletakkan pergulatan gagasan sebagai kasta tertinggi dalam penentuan keputusan politik,” ucapnya. 

Sementara itu, Indonesia yang berdasar pada Demokrasi Pancasila memunggungi ajaran ajarannya.

Said menyebutkan, demokrasi Pancasila itu ditegakkan atas fondasi yang kuat atas penghormatan; multikulturalisme, hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak minoritas, keadilan sosial, penghargaan atas kejujuran, pengabdian, dan keteladanan.  

Baca juga: Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

“Nilai-nilai itu harus tercermin sistem perwakilan kita serta praktik hidup berbangsa dan bernegara sehari hari,”  ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI itu menilai, dengan pemilu yang transaksional, hanya orang yang bermodal ekonomi kuat yang memiliki kemungkinan besar terpilih. 

“Apa daya dengan kelompok-kelompok adat, yang secara basis elektoral kecil, apalagi kekuatan ekonominya. Kelompok-kelompok seperti ini hanya menjadi bagian dari komoditas pemilu,” jelasnya. 

Said menyebutkan, demokrasi Pancasila menempatkan kelompok-kelompok tersebut sebagai bagian penting dari subyek keterwakilan politik. 

“Lantas dimana makna keterwakilan minoritas? Situasi itu harus kita sudahi. Melalui amandemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik,”  katanya. 

Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Said Abdullah: Perlu Kajian yang Matang

Sistem pemilihan proporsional tertutup

Lebih lanjut, Said mengatakan, sejak awal PDI-P berkepentingan pada sistem pemilihan proporsional tertutup. 

Dia menyebutkan, sistem tersebut ditolak karena belum adanya kepercayaan terhadap partai politik. 

Dari opini yang berkembang, kata dia, sistem pemilihan proporsional tertutup tanpa disertai reformasi partai politik muncul sangkaan kian menguatkan oligarkisme politik pada partai politik. 

“Sangkaan ini bisa saya pahami. Oleh sebab itu, PDI-P juga sejalan untuk mewujudkan partai politik yang modern, dengan terus berbenah diri,”  katanya.

Baca juga: Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said menegaskan, PDI-P memiliki pengelolaan manajemen dan aset organisasi yang tersertifikasi sehingga menyandang sertifikasi ISO 55001:2014 dan ISO 9001:2015. 

Dia menekankan, PDI-P juga menempatkan diri sebagai partai yang terbuka. Hal ini dilakukan dengan membuka diri bagi seluruh warga negara untuk berkiprah,dan wajib menjalani jenjang kaderisasi dari pratama, madya, hingga utama.

“Bagi para calon anggota legislatif (caleg) dan eksekutif digembleng untuk memahami ideologi partai, visi dan misi, serta garis perjuangan partai,”  ungkapnya. 

Said menyebutkan, hal itu dilakukan agar kepemimpinannya menjadi jelmaan ideologi partai untuk kepentingan rakyat. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, kondisi keuangan PDI-P juga menjadi bagian dari subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit dari akuntan publik independen.

“Pendek kata, penting untuk meletakkan pengaturan konstitusional guna mengatur sistem pemilu dan reformasi partai politik dalam rencana amandemen UUD 1945,” ujarnya. 

Baca juga: Said Abdullah: Kemunduran Demokrasi Harus Dijawab Konkret, Bukan dengan Gimmick

Menurutnya, pengaturan itulah yang akan menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih detail dalam UU pemilu dan partai politik.

Adapun wacana amandemen UUD mencuat kembali setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan rencana tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com