Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Kompas.com - 01/07/2024, 13:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fokus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat diwawancarai wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terganggu akibat suara bus yang menggunakan klakson telolet.

Awalnya, Sandiaga menjelaskan hasil rapat terkait family office yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (1/7/2024) serta soal persiapan Pilkada 2024.

Di tengah-tengah penjelasan Sandiaga, tiba-tiba terdengar suara klakson telolet dari sejumlah bus yang lewat belakang Kompleks Istana Kepresidenan.

"Ini ada 'om telolet om' ya? Masih om telolet om ini, destinasi wisata ini. Jadi rupanya Istana ini dan Istiqlal destinasi wisata," ujar Sandiaga dengan spontan.

Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta memang dikelilingi sejumlah objek wisata, antara lain Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal.

Baca juga: Karoseri Sudah Stop Pasang Klakson Telolet di Bus

Dua destinasi wisata itu pun ramai pengunjung, terutama di masa libur sekolah seperti saat ini.

Sandiaga lantas mengingatkan bahwa klakson telolet semestinya tidak digunakan lagi karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Jangan (sampai klakson telolet) mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi ini seru banget sih karena masih musim liburan," kata mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melarang seluruh operator bus menggunakan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca juga: Pasang Klakson Ada Aturannya, Termasuk di Bus yang Pakai Telolet

Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

Nasional
Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com