JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti.
Penunjukkan dilakukan menyusul ditahannya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan via keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).
Penunjukan Asmar sebagai plt bupati merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.
Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Baca juga: M Adil Disebut Bicarakan Niat Jadi Gubernur Riau Beberapa Bulan Usai Jabat Bupati Meranti
Benni menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.