Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 28/06/2024, 12:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Indonesia (MPR) RI, Ahmad Basarah mengatakan, para pimpinan MPR RI melaporkan soal amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kepada Presiden, para pimpinan MPR itu menyampaikan bahwa amendemen UUD 1945 sudah tidak dapat dilakukan di sisa masa tugas mereka saat ini.

"Sudah disampaikan mengenai pendapat narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD RI 1945," ujar Basarah usai pertemuan.

"Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya (masih) lebih di atas 6 bulan," tegasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik Usai Bicara Amendemen

Sehingga, menurutnya wacana amendemen saat ini masih menjadi wacana.

Basarah menegaskan, pimpinan MPR RI periode saat ini akan menyerahkan kelanjutan wacana tersebut ke MPR RO periode berikutnya.

"Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," tambahnya.

Adapun dalam pertemuan dengan Presiden pada Jumat, hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, beserta 8 Wakil Ketua MPR RI, yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Sementara itu, hadir mendampingi Presiden Jokowi yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Baca juga: DPD Getol Suarakan Amendemen UUD 1945 agar Presiden Kembali Dipilih MPR, Klaim Prabowo Mau

Selain oleh MPR, rencana amandemen 1945 juga sedang didorong oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

DPD bahkan mendorong UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli.

Jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, maka artinya Presiden tak lagi dipilih langsung rakyat, melainkan kembali dipilih oleh MPR.

Menurut Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, semua partai politik telah menyetujui UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli.

Dia mengklaim pihaknya membangun komunikasi dengan semua pimpinan partai politik, termasuk PDI-P, untuk mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen.

Adapun beberapa waktu lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga menyerukan perihal amendemen UUD 1945 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Nasional
PKB Anggap Duet Anies-Sohibul Tak Perluas Cakupan Pemilih

PKB Anggap Duet Anies-Sohibul Tak Perluas Cakupan Pemilih

Nasional
Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap

Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap

Nasional
Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Komnas HAM Diminta Bentuk Timsus untuk Investigasi Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi

Nasional
TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

TNI AD Terbuka jika Publik Punya Bukti Tentara Bakar Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Koarmada I Usul Kapal Bertonase 750 Ton Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Koarmada I Usul Kapal Bertonase 750 Ton Ditempatkan di Natuna Utara untuk Patroli

Nasional
Menko Polhukam Harap Tim 'Reaksi Cepat' Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Menko Polhukam Harap Tim "Reaksi Cepat" Anti-Peretasan Tak Cuma Pajangan

Nasional
Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Peretas PDN Ingin Pulihkan Data Rabu Besok, Pengamat: Jangan Percaya Janji Palsu

Nasional
KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Nasional
KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional
Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Nasional
Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Nasional
Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com