Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Langgar Kode Etik Usai Bicara Amendemen

Kompas.com - 25/06/2024, 07:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (24/6/2024) pagi setelah sidang pembacaan putusan digelar.

Akibat putusan itu, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.

Baca juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

Duduk perkara

Duduk perkara Bamsoet hingga diputus langgar etik berawal dari ucapannya mengenai wacana amendemen UUD 1945.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Bamsoet pernah menyampaikan wacana itu setelah bersilaturahim dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Ia mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen.

Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.

"Kami ingin menegaskan, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amendemen UUD 1945

Keesokan harinya, seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.

Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Pada Sabtu (8/6/2024), Bamsoet menanggapi dengan santai perihal laporan Azhari.

"Senyumin aja," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com