“Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Menurut Usman, keputusan ini diambil setelah memastikan data yang terenkripsi oleh peretas masih berada di dalam server PDN.
Selain itu, BSSN juga sudah mengisolasi dan memutus jaringan server PDN, sehingga peretas tidak dapat mengakses dan mengambil data tersebut.
Baca juga: Buntut Serangan ke PDN, Menkominfo Bakal Wajibkan Instansi Pemerintah Backup Data
“Sudah diamankan data itu, sudah enggak bisa diutak-atik oleh dia, termasuk juga oleh kita. Karena sudah kita tutup kan,” kata Usman.
Seiring dengan itu, Pemerintah sudah memutuskan untuk pasrah kehilangan data-data tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.