Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beberapa kali membantah tudingan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor.
Yusril menegaskan bahwa dia tidak punya wewenang untuk memberhentikan seseorang dari kepengurusan PBB karena sudah mengundurkan diri dari jabatan ketum PBB sejak 18 Mei 2024.
Menurut dia, kewenangan mengangkat sekjen ada di tangan ketua umum atau penjabat (Pj) ketua umum yang kini diduduki oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB pada Januari 2025 mendatang. Hal itu berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
Namun, terbaru Yusril mengakui bahwa dia menandatangani surat pengesahan perubahan kepengurusan PBB padahal sudah tak lagi menjabat sebagai ketua umum.
Baca juga: Gerindra Buka Opsi Majukan Kaesang di Jakarta Selain Ridwan Kamil
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa itu dilakukan sebagaimana permintaan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj (penjabat) Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki. Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis.
"Mengapa aturannya demikian? Saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menduga, ada intervensi mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di balik pencopotannya di dalam struktur partai
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.