JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bulan jelang pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), koalisi pendukung Prabowo-Gibran nampaknya belum mencapai kesepakatan terkait pengusungan Ridwan Kamil untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Golkar yang sejak awal lebih condong mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat (Jabar), meminta waktu kembali sebelum memutuskan apakah akan mendorong Ridwan Kamil maju di Pilkada DKI Jakarta atau tidak.
Pasalnya, hasil survei terbaru justru memperlihatkan elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta menurun. Padahal, sempat meningkat ketika memasang billboard "On The Way Jakarta".
Baca juga: Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut, elektabilitas Ridwan Kamil mulai turun ketika nama lain seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mulai disebut dalam bursa calon gubernur (cagub) Jakarta.
"Tetapi begitu nama-nama lain muncul, kemudian dicalonkan, didengungkan, muncul nama Anies Baswedan, muncul nama Basuki Tjahaja Purnama, segala macam, nah ini menurun elektabilitasnya, kalau kita melihat survei hari ini,” kata Doli pada 19 Juni 2024.
Terkait hasil survei tersebut, Doli mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah memberikan pemahaman kepada para ketua umum yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Golkar masih akan melihat hasil survei ke depannya. Mengingat masih ada waktu dua bulan lagi jelang pembukaan pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024.
"Makanya kalau sudah sepakat, sudah diputusin kan, gitu kan. Sampai sekarang kan belum diputuskan. Dan sekali lagi kita masih melakukan exercise, baik di Jabar maupun di Jakarta,” ujar Doli.
Baca juga: Gerindra Sebut Tak Bisa Paksa Golkar Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, tapi Ingatkan...
Menanggapi turunnya elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa yang ingin maju ke Jakarta adalah Ridwan Kamil sendiri.
"Tetapi silakan dicek bahwa pada waktu itu kan yang minta mau maju Jakarta kan Pak Ridwan Kamil,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, menurut dia, keputusan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta sudah berdasarkan pembicaraan bersama di Koalisi Indonesia Maju, termasuk Golkar di dalamnya.
"Ya enggak ada masalah. Jadi maksud saya itu kan keputusan untuk memajukan Kang Ridwan Kamil," ujar Dasco.
"Keputusan untuk memajukan Kang Ridwan Kamil pada waktu itu, itu adalah pembicaraan rapat koalisi. Termasuk ada Golkar,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, nama Ridwan Kamil memang menjadi kandidat terkuat yang dimunculkan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada Jakarta. Apalagi, jika harus melawan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Elektabilitas Ridwan Kamil Merosot, PAN Bakal Bahas Lagi Pencalonannya pada Pilkada Jakarta
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beberapa kali membantah tudingan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor.
Yusril menegaskan bahwa dia tidak punya wewenang untuk memberhentikan seseorang dari kepengurusan PBB karena sudah mengundurkan diri dari jabatan ketum PBB sejak 18 Mei 2024.
Menurut dia, kewenangan mengangkat sekjen ada di tangan ketua umum atau penjabat (Pj) ketua umum yang kini diduduki oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB pada Januari 2025 mendatang. Hal itu berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
Namun, terbaru Yusril mengakui bahwa dia menandatangani surat pengesahan perubahan kepengurusan PBB padahal sudah tak lagi menjabat sebagai ketua umum.
Baca juga: Gerindra Buka Opsi Majukan Kaesang di Jakarta Selain Ridwan Kamil
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa itu dilakukan sebagaimana permintaan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj (penjabat) Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki. Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis.
"Mengapa aturannya demikian? Saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menduga, ada intervensi mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di balik pencopotannya di dalam struktur partai
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.