JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, menyambangi Mahkamah Agung pada Kamis (20/6/2024) sore.
Mereka menyurati Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, meminta agar proses praperadilan yang ditempuh Pegi di Pengadilan Negeri Bandung dapat diawasi.
"Untuk menjaga agar proses sidang praperadilan berjalan fair, netral, dan obyektif, maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan tersebut," tulis tim pengacara Pegi dalam surat bernomor 04/SU/LO-SI&R/VI/2024.
Baca juga: Unggahan Bukti Pegi Setiawan di Facebook Hilang, Pengacara Laporkan Penyidik ke Propam
Kepada wartawan, salah satu pengacara Pegi, Toni, juga meminta agar MA melalui Badan Pengawas dapat turun tangan.
Ia mengaku khawatir PN Bandung bersikukuh menetapkan penetapan Pegi sebagai tersangka sah, meskipun menurut mereka minim alat bukti.
Toni juga menganggap kepolisian tidak memenuhi sejumlah syarat formil sebelum menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda antara Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan, sehingga kami meyakini juga alat bukti yang dimiliki penyidik juga tidak cukup," kata Toni di MA.
"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap dan seterusnya," ungkap dia.
Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan
Sebelumnya diberitakan, tim hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi.
KY menilai, pemantauan jalannya sidang ini perlu dilakukan lantaran kasus pembunuhan Vina turut menjadi perhatian masyarakat.
"KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2024) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.