JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindakan penyidik Polda Jawa Barat menghapus unggahan Pegi di media sosial Facebook. Sebab, unggahan yang hilang itu dinilai dapat meringankan Pegi dalam kasus ini.
Unggahan itu juga disiapkan untuk jadi bukti dalam sidang praperadilan.
Aduan itu telah terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM bersama ibunda dari Pegi Setiawan, Kartini pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan (unggahan) akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ungkap Toni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Toni menjelaskan bahwa kliennya memiliki akun Facebook atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, beberapa hari setelah Pegi ditangkap, akun tersebut hilang dan muncul kembali.
Namun, saat akun itu kembali muncul, ada sejumlah unggahan Pegi yang hilang.
Menurut Toni, beberapa netizen sudah sempat mengambil gambar tangkapan layar dari akun-akun Pegi tersebut.
“Setelah hilang, saya dalam satu acara di stasiun TV swasta menanyakan kepada penyidik kenapa akun Facebooknya hilang. Lalu kemudian tidak lama akun Facebook itu muncul lagi,” ujar dia.
Baca juga: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh
“Namun setelah muncul, akun Facebook itu postingan-postingannya sudah tidak ada,” sambungnya.
Di sisi lain, Toni juga pernah menanyakan perihal hilangnya unggahan itu ke Pegi. Namun, Pegi mengaku tidak pernah menghapus unggahannya.
Selain itu, Pegi mengaku ke Toni bahwa ada seorang penyidik yang pernah meminta password atau kata kunci akun Facebook-nya itu.
“Saya tanya, penyidik pernah minta pasword enggak? 'iya pak pernah minta', oh pantes,” ungkap Toni.
Baca juga: Kejagung Beri Atensi Jaksa yang Akan Periksa Berkas Perkara Pegi di Kasus Vina Cirebon
Menurut Toni unggahan yang diduga dihapus itu mengandung fakta yang dapat meringankan kliennya.
Dia lantas merincikan sejumlah unggahan kliennya yang hilang itu. Pertama, pada 12 Agustus 2016 Pegi membuat unggahan sedang dalam perjalanan ke Bandung.