JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan kenapa dirinya tetap menandatangani surat pencopotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor, padahal sudah tidak menjabat sebagai Ketua Umum lagi.
Yusril menyampaikan, ketika Pj Ketum PBB Fahri Bachmid mengesahkan Sekjen PBB yang baru, pejabat Kemenkumham meminta Yusril yang menandatangani surat pengesahan tersebut.
Kata Yusril, permintaan pejabat Kemenkumham itu berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Yusril selaku mantan Ketum PBB pun dimintai tanda tangannya.
"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki. Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
"Mengapa aturannya demikian? Saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik," ujar dia.
Baca juga: Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid
Yusril pun memberi pesan kepada Afriansyah Noor untuk memahami prosedur yang berlaku di Kemenkumham itu.
Yusril lantas menolak disebut sebagai sosok yang memberhentikan Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB.
"Keputusan perubahan susunan pengurus diteken Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid. Hal itu juga dapat dibaca dalam akta notaris perubahan susunan pengurus DPP PBB yang diajukan ke Menkumham," tutur Yusril.
Lalu, Yusril kembali menyinggung bahwa dirinya sudah mundur dari Ketum PBB secara sadar dan atas kemauan sendiri.
Dia mengaku langsung mundur begitu Fahri Bachmid terpilih sebagai Pj Ketum PBB.
"Sebagaimana kita maklum, Fahri Bachmid memenangkan pemilihan dengan 29 suara, sedangkan Afriansyah Noor mendapat 20 suara," kata dia.
Baca juga: Afriansyah Noor Siap Ajukan Gugatan, Sertijab Sekjen PBB Batal
Sementara itu, Yusril mengaku sudah tidak ingin ikut campur lagi dalam urusan internal PBB.
Dia mengajak semua pihak mengedepankan rasionalitas.
"Saya sendiri sebenarnya sudah tidak ingin ikut-campur dalam urusan internal PBB setelah saya mengundurkan diri. Saya hanya berharap semua pihak cooling down dan mengedepankan rasionalitas dan kedewasaan berpolitik dalam memimpin PBB ke depan," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menduga, ada intervensi mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di balik pencopotannya di dalam struktur partai.
Ia menyebutkan, Yusril yang telah mengundurkan diri sebagai ketua umum melakukan dua hal dalam proses pencopotannya.
Pertama, dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB 18 Mei 2024, Yusril dan ketua majelis syuro PBB menunjuk langsung Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB.
“Di sinilah tumbuh ramai, permintaan Pak Yusril dengan ketua majelis syuro untuk menunjuk Pak Fahri itu menimbulkan polemik,” sebut Afriansyah di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
“Di dalam suasana yang ramai itu ada yang meminta supaya tidak boleh aklamasi atau menunjuk, karena di dalam sini demokrasi harus dibangun,” kata dia.
Akhirnya diputuskan proses penunjukan Pj Ketua Umum PBB dilakukan dengan voting.
Baca juga: Dicopot sebagai Sekjen PBB, Afriansyah: Awalnya Saya Terima, Tapi..
Afriansyah menyampaikan ada 49 unsur organisasi PBB yang ikut dalam proses pemilihan, tiga di antaranya adalah dari pihak DPP.
Yusril yang sudah mundur ternyata ikut menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam voting dan memimpin persidangan pemilihan Pj Ketua Umum PBB.
Di dalam voting itu Afriansyah kalah dari Fahri Bachmid.
Namun, ia mengatakan, saat itu sejumlah pendukunnya mulai tersulut emosi karena tak terima Yusril masih memimpin rapat dan ikut melakukan voting.
“Cuma karena ingin suasana kondusif saya menenangkan pendukung saya, ’sudahlah enggak usah ribut-ribut',” kata Afriansyah.
Ia mengklaim sempat menerima keputusan itu. Namun, ia akhirnya memutuskan untuk melawan ketika Yusril melakukan intervensi kedua dalam proses pergantian Sekjen PBB.
Baca juga: Afriansyah Noor Bakal Gugat SK Kemenkumham Soal Kepengurusan Baru PBB
Ia menceritakan, Yusril diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke Sekretariatan PBB.
Afriansyah mengatakan, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Isinya, termasuk mengganti dirinya dengan Muhammad Masduki.
Ia mengungkapkan, SK Kemenkumham itu disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.
“Usulannya adalah usulan surat Yusril tanggal 25 Mei 2024,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.