Hingga akhirnya, Muhadjir menjelaskan bahwa pemberian bansos tersebut bukan kepada pelaku atau pemain judi online, tetapi untuk anggota keluarganya yang menjadi korban.
Muhadjir menegaskan bahwa pelaku judi online tetap harus dihukum. Tetapi, keluarganya yang menjadi miskin perlu mendapatkan uluran tangan dari pemerintah.
Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya
Lantas, apa saja langkah pemerintah untuk memberangus judi online di Tanah Air?
Terbaru, pemerintah membentuk Satua Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Kemudian, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).
Selanjutnya, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Baca juga: Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi Online, tapi...
Dari sisi penindakan, Polri mengklaim bahwa 3.125 pelaku judi online ditangkap dari 1.988 kasus selama tahun 2023-2024.
Namun, sejauh ini, vonis yang dijatuhkan pada pelaku judi online masih termasuk ringan. Contohnya, vonis yang dijatuhkan kepada Bandar judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juni 2023, hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Apin BK.
Kemudian, harta yang diperoleh Apin BK pada April-Agustus 2022 juga diputuskan untuk negara karena terbukti merupakan hasil pencucian uang dari perjudian. Sementara harta lainnya yang sudah sempat disita dikembalikan karena dinilai tidak terkait perjudian.
Putusan itu lantas diperberat di tingkat banding. Meskipun, pidana penjara untuk Apin BK tetap tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan hanya memperberat hukuman denda terhadap Apin BK menjadi Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.