Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Kompas.com - 18/06/2024, 21:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pengurus partai ka'bah segera menyampaikan sikap politik terhadap pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

Hal ini disampaikan Majelis PPP melalui surat yang ditujukan untuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono tertanggal 1 Mei 2024.

"Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April 2024. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui forum Permusyawaratan Partai yang sesuai," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

"Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional {Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya," lanjutan poin surat itu.

Baca juga: PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Surat tersebut ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy.

Saat dihubungi Kompas.com, Romahurmuziy atau Rommy membenarkan adanya surat itu.

Selain soal arah dan sikap partai, Majelis juga mendesak pelaksanaan Muktamar untuk memilih ketua umum dipercepat dari semula tahun 2025 menjadi tahun ini.

Pelaksanaan muktamar dilakukan sebagai evaluasi atas penurunan perolehan suara PPP pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024

Diketahui, partai berlambang Kabah ini gagal lolos ke parlemen pada periode 2024-2029 setelah semua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh hakim.

"Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat ini diterima," lanjutnya.

Baca juga: Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Lebih lanjut, Majelis juga meminta tidak ada pemecatan, penggantian dan perubahan fungsionaris DPP, pimpinan DPW, DPC dan PAC hingga pelaksanaan Muktamar.

Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas partai sampai dengan pelaksanaan Muktamar.

Adapun sebelumnya, Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Fernita Jubahar Amirsyah mengatakan, agenda muktamar untuk pergantian pimpinan PPP bakal berlangsung 2025.

Dia menyebut, dalam Rapat Pimpinan IX PPP di Banten pada 7 Juni 2024, 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP telah menyepakati keputusan itu.

“Muktamar sepakat diselenggarakan sesuai periode AD/ART yaitu tahun 2025. Hal ini menepis seluruh isu atau dorongan muktamar dipercepat,” ujar Fernita dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Ketua DPP: Siapa Pun Ketum Nanti, Wajib Bawa PPP Bangkit

Dia lantas menjelaskan bahwa mekanisme pergantian pimpinan PPP tidak boleh dilakukan serampangan.

Pasalnya, muktamar harus dimulai dengan rangkaian rapat pimpinan nasional (rapimnas) dan musyawarah kerja nasional (mukernas).

“Sebelumnya lagi harus rapat pengurus harian DPP untuk menentukan mukernas atau rapimnas tersebut,” kata Fernita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com