JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap.
BTP berada di bawah Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan berikut Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: OTT KPK Berlokasi di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng
Asep mengatakan, Yofi merupakan PPK sejumlah proyek di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah, di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017.
Kemudian, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018 dan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020.
Kemudian, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.
Cakupannya meliputi jalur kereta api Cirebon-Kroya, Banjar-Kroya-Yogyakarta, Tegal-Prupuk, Purwokerto-Wonosobo, hingga Maos-Cilacap.
Asep mengatakan, dalam melaksanakan proyek itu, Yofi diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.
Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya
Adapun Dion, selain pemilik PT Istana Putra Agung, ia memiliki PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Perusahaan itu digunakan Dion untuk mengikuti lelang di DJKA, termasuk tempat Yofi bertugas.
Sementara itu, Yofi menjadi PPK 19 pekerjaan barang dan jasa dari PPK sebelumnya dan 14 paket pengadaan barang dan jasa baru di BTP Jawa Bagian Tengah.
“Saudara Don Renato Sugiarto mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” tutur Asep.
Yofi disebut menerima fee dari para rekanan pelaksana proyek di lingkungan DJKA itu senilai 10 sampai 20 persen dari paket pekerjaan yang mereka menangkan.
Beberapa paket yang dimenangkan Dion antara lain, pembangunan jembatan BH. 1458 antara Notog-Kebasen yang merupakan paket multiyears dari 2016-2019 senilai Rp 128.594.206.000.
“Menggunakan PT IPA,” ujar Asep,
Kemudian, pembangunan underpass di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto kilometer 350+650 Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp 49,9 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Penyambungan jalur kereta atau switchover BH.1549 Kesugihan-Maos Koridor Banjar-Kroya Lintas Bogor-Yogyakarta tahun 2018 senilai Rp 12,4 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Lalu, peningkatan jalur kereta 356+800 sampai kilometer 367+200 antara Banjar-Kroya selama 2019-2021 dengan nilai Rp 37,1 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Karena perbuatannya, Yofi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia ditahan selama 20 hari kedepan mulai 13 Juni sampai 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan,” tutur Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.