JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika dimintai tanggapan mengenai terpidana korupsi Mardani H. Maming yang beraktivitas di luar lapas tanpa diborgol.
Ali mengatakan, berdasarkan kajian KPK dalam pengelolaan lapas, terdapat risiko korupsi yang tinggi.
“Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Ali mengakui, risiko korupsi pengelolaan lapas juga terdapat di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini yang tengah menjadi sorotan karena ditemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi.
Meski demikian, kata Ali, KPK sedang menindak perbuatan para petugas rutan secara tegas melalui proses hukum tindak pidana korupsi.
“Saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menekankan, risiko korupsi pada pengelolaan lapas seharusnya menjadi alarm atau pengingat bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sikap waspada itu diperlukan agar celah praktek korupsi di lapas bisa ditutup.
“Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” tutur Ali.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar
Sebelumnya, video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau pelesiran beredar di masyarakat.
Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.
Maming merupakan terpidana kasus suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP). Ia mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung (MA).
Maming seharusnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra mengatakan, Maming sedang menempuh upaya hukum luar biasa.
Ia mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Menurut Edward, Maming bepergian didampingi petugas kepolisian dan Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.