Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Kontribusi Negara dalam Iuran Tapera Harusnya Lebih Besar

Kompas.com - 09/06/2024, 17:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan karena hanya cocok diskemakan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

“Bisa saja itu dibatalkan saja. Karena itu memang khusus untuk ASN cocoknya, dan TNI/Polri,” kata Trubus saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, jika iuran Tapera ingin dikaji ulang, Trubus menyarankan ada peran negara di dalamnya.

“Dengan memasukkan peran negara di situ. Jadi kontribusi negara. Misalnya (iuran) 3 persen (dari gaji) untuk pekerja swasta, itu negara harusnya berkontribusi 2 persen. Jadi karyawan cukup bayar 1 persen saja,” ujar Trubus.

Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik

Kemudian untuk pekerja mandiri atau freelance, Trubus menyarankan agar iuran ditanggung negara seluruhnya.

“Untuk WNA (warga negara asing) enggak usah dilibatkan,” tutur Trubus.

“Solusi lain jangan memasukkan pekerja swasta, pekerja mandiri, dan WNA. Jadi itu untuk ASN saja,” kata dosen Universitas Trisakti itu.

Selama ini, lanjut Trubus, pemerintah gagal menjamin pengelolaan uang aparatur negara. Ia mencontohkan kasus korupsi Asabri.

“Selama ini kan dipegang oleh Asabri, nah Asabri dikorupsi semua habis akhirnya, Jiwasraya dan Taspen dikorupsi semua habis, apalagi cuma Tapera. Negara tidak punya kekuatan untuk menjamin terwujudnya perumahan yang dijanjikan,” kata Trubus.

Baca juga: Kata Moeldoko, Waktu Pemberlakuan Iuran Tapera Masih Fleksibel

Jika ingin dilanjutkan, iuran Tapera juga harus jelas peruntukannya. Trubus menyarankan agar iuran Tapera untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Hitung-hitungannya harus jelas. Ini untuk orang miskin, yang kaya beda lagi. Jangan dicampuradukkan. Jangan yang kaya sampai ikut beli. Nanti ujung-ujungnya dibangun kontrakan atau kos-kosan. Jadi harus tegas,” kata Trubus.

“(Juga) harus ada kepastian dapat rumahnya, sesuai domisili atau KTP-nya,” ucap dia.

Adapun Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Tapera


Dilansir dari Kompas.id, Tapera adalah program dari pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan supaya peserta Tapera mendapatkan pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau.

Tapera diberikan tugas untuk menyalurkan pembiayaan rumah berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.

Pemerintah ingin Tapera diterapkan karena jumlah backlog di Indonesia mencapai 7,5 unit pada 2015, sementara Tapera baru disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 2016.

Untuk diketahui, backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

Baca juga: Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Dengan ditekennya PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja dan pekerja mandiri diwajibkan untuk mengikuti dan menyetorkan iuran Tapera yang dipotong 3 persen dari gajinya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2), pekerja akan menanggung 2,5 persen iuran Tapera, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara pekerja mandiri diwajibkan membayar penuh 3 persen iuran Tapera dari penghasilannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com