JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih akan menanti aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Iya, saya pikir itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian bisa segera diterbitkan, Moeldoko menyebut bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Baca juga: BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda
Sehingga, masih ada waktu sejak saat ini hingga 2027.
"Itu sampai dengan 2027 paling lambat," katanya.
"Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini," jelas Moeldoko.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuka peluang untuk menunda implementasi iuran Tapera.
Sebab, meskipun beleid soal iuran Tapera ini sudah diundang-undangkan sejak 2016, Basuki menilai program ini masih perlu dimantapkan lagi sehingga bisa diterima masyarakat luas.
Baca juga: Tolak Tapera, Buruh: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Hasilnya Tak Bisa Langsung Dinikmati
"Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia melanjutkan, program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan ditambah masyarakat dan sejumlah pihak lainnya juga belum siap untuk menerima kebijakan ini.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang berharap penarikan iuran Tapera ditunda.
Hal tersebut dikatakan Heru setelah Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka kebijakan memotong 3 persen gaji pekerja dan pekerja mandiri agar bisa mendapatkan rumah melalui Tapera menuai protes keras dari masyarakat.
Baca juga: Buruh Bakal Gugat Aturan Tapera, Dejavu UU Cipta Kerja?
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti Basuki mengingat posisi Menteri PUPR sebagai Ketua Komite Tapera.
Komite tersebut juga diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.