JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi iuran kalangan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu menjadi salah satu sikap politik mereka dalam Rapimnas II Hanura, Sabtu (8/6/2024).
"Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, Sabtu sore.
Ia menegaskan bahwa seandainya pemerintah ingin menerapkan program seperti ini, pemerintah mesti melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.
Baca juga: Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis
Hanura menyinggung soal kesenjangan kepemilikan rumah dengan backlog yang diperkirakan mencapai 16 juta orang.
Hal itu dianggap menjadi bukti bahwa pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Hanura juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ketika dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya.
"Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ujar Benny.
Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.
Baca juga: Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi
"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah banyak kalangan menolak aturan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tapera.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komite Tapera ini pada Jumat (7/6/2024), satu hari setelah ia mengaku menyesal dan tidak menyangka masyarakat begitu marah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur soal Tapera menyasar seluruh pekerja.
PP Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja, termasuk pekerja mandiri, menjadi peserta Tapera dan memotong gaji mereka sebesar 3 persen untuk iuran.
“Saya akan manut aturan, misalnya DPR (meminta penarikan iuran tapera diundur), dan saya akan laporkan kepada Presiden," kata Basuki.
Di sisi lain, Basuki memberi penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebutkan Tapera ditunda. Ia menjelaskan, aturan tersebut memang baru akan dijalankan pada 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang beberapa pasal dan ayatnya telah diubah dalam PP Nomor 21 tahun 2024.