JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat sempat bingung mendengar keterangan dari seorang saksi TPS yang menjadi saksi PAN dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2024).
Saksi bernama Hayun Iriwanas itu mengungkapkan bahwa banyak saksi mandat partai politik tidak dapat masuk ke dalam TPS 18 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada hari pencoblosan.
Pasalnya, Ketua KPPS setempat meminta agar mereka menunjukkan surat mandat selaku saksi "dari presiden".
"Yang mau saya sampaikan itu saksi-saksi diusir di TPS 18," kata Hayun saat bersaksi dalam perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PAN, Kamis.
Baca juga: Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel
"'Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari presiden'," ucap dia menirukan perkataan saksi lain yang juga tidak dapat masuk ke TPS.
Arief kaget. Eks Wakil Ketua MK itu sampai memastikan lagi maksud kata "presiden" di balik surat mandat yang dimaksud Hayun.
"Surat mandatnya dari presiden?" tanya Arief.
"Presidennya presiden apa? Presiden Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main-main atau apa? Kalau seluruh saksi harus ada surat dari presiden, presidennya ya mabuk itu," ujar dia.
Arief menegaskan, surat mandat selaku saksi seharusnya berasal dari partai politik yang bersangkutan, bukan dari presiden.
Baca juga: Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK
"Semua surat mandat dari partai sudah ada, Yang Mulia, cuma dia yang menyulitkan itu harus ada surat mandat dari presiden lagi, karena di PKS itu lengkap," jawab Hayun.
Arief jadi bingung.
"Presiden PKS atau anu?" tanya Arief.
"Presiden... eh, mandat dari presiden dan mandat dari PKS itu lengkap," jawab Hayun.
"Oh jadi Presiden PKS?" tanya Arief.
"Siap," jawab Hayun.