JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, menjadi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 yang kembali digelar MK pada Senin (27/5/2024) kemarin.
Saat memberikan keterangan, Aswanto turut bicara mengenai carut-marut pemungutan suara di Papua, terutama Papua Tengah, yang masih menggunakan sistem noken atau ikat.
"Kalau kita mau jujur, sebagian besar pemungutan suara di Papua harus dinyatakan batal," ucap Aswanto yang merupakan pakar hukum Universitas Hasanuddin itu, Senin
"Tentu teman-teman KPU paham bahwa di Papua banyak menggunakan sistem noken yang tidak dilakukan perhitungan di tingkat TPS, tapi langsung dilakukan rekapitulasi ke tingkat distrik. Secara yuridis, tentu hal itu bertentangan dengan asas atau prinsip keteraturan, bahwa perhitungan harus dilakukan di tingkat TPS,” jelas dia.
Baca juga: Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?
Aswanto menegaskan, masalah bukan terletak pada sistem noken itu sendiri yang, oleh Mahkamah, juga dinyatakan sebagai metode sah pemungutan suara yang sesuai dengan adat setempat.
Memang, sistem ini juga masih menyimpan celah manipulasi.
"Bahkan sebenarnya, pada hari pemilihan itu, yang katanya sistem noken/ikat itu dan masyarakat yang ada di situ hadir untuk bermufakat, bermusyawarah, menyaksikan apa yang sudah dimusyawarahkan sebelumnya, apakah benar (suaranya) diserahkan (ke peserta pemilu tertentu) sebagaimana mestinya, itu juga sering tidak terjadi," ungkap dia.
Namun, yang lebih utama, masalah yang disoroti Aswanto adalah tindakan KPU dalam memperlakukan suara dari sistem noken.
Ia mengungkit pandangan hukumnya ketika menangani sengketa Pilpres 2014 di MK pada wilayah Papua.
Saat itu, ada beberapa pemilihan yang menurutnya mesti diulang karena suaranya langsung direkapitulasi di tingkat kabupaten/kota, tanpa lebih dulu dihitung dj tingkat TPS.
Baca juga: Eks Hakim MK Jadi Ahli PAN di Sengketa Pileg
MK berpendapat bahwa tindakan itu keliru, namun pemungutan suara ulang juga tak akan menjadi solusi lantaran selisih suara yang digugat jauh lebih besar daripada jumlah pemilih di Papua.
"Teman-teman KPU harus konsisten, menurut saya. Sekalipun noken/ikat, harus dilakukan perhitungan di tingkat TPS," ucap dia.
"Apakah kita harus membatalkan semua wilayah semua hasil pemilihan di daerah papua yang tidak mengikuti tahapan-tahapan seperti itu?" terang Aswanto yang dilengserkan dari MK oleh DPR secara kontroversial itu.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.
Baca juga: MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.