JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pihak lain yang mewakili IM 57+ Institute melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas umur calon pimpinan KPK.
Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun.
Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 kemudian menambah klausul "... atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK" sebagai syarat alternatif usia pada pasal itu.
Dengan ketentuan-ketentuan di atas, Novel dkk yang belum berusia 50 tahun merasa mengalami diskriminasi dan kerugian konstitusional karena terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029.
Baca juga: Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK
"Sementara selama mengemban tugas dan menjalankan jabatannya sebagai mantan pegawai KPK, pemohon telah mengabdi bersungguh-sungguh dalam tugas dan tanggung jawab dan tidak pernah mengabaikan tanggung jawabnya dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tulis mereka dalam gugatannya.
"Selain itu, Pemohon telah berpartisipasi dalam berbagai program penanganan kasus tindak pidana korupsi maupun pembangunan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang telah berkontribusi dalam peningkatan indeks persepsi korupsi pada masa Pemohon masih bekerja di KPK."
Novel dkk juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK terdahulu, syarat usia calon pimpinan KPK memang kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tetapi MK juga mengatur bahwa hal itu tidak boleh merugikan hak konstitusional warga negara.
Para penggugat mengakui bahwa mereka hendak maju sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah itu untuk periode 2024-2029.
Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK
"Pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK sebagai syarat tambahan bagi calon Pimpinan KPK untuk dapat memahami proses bisnis di KPK dapat disesuaikan dengan minimum pengalaman dalam menduduki jabatan di KPK setidak-tidaknya selama 1 (satu) periode Pimpinan KPK yaitu 5 tahun sehingga senada dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022," kata Novel dkk.
Mereka meminta agar MK memberi ruang calon pimpinan KPK berusia minimum 40 tahun untuk maju, asal berpengalaman 5 tahun bekerja di KPK.
Alasannya, usia ini merupakan usia yang dianggap layak untuk menempati jabatan-jabatan publik sebagaimana diterapkan di sejumlah lembaga negara lain, seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029
Dalam petitumnya, Novel dkk meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa calon pimpinan KPK harus "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK; atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".
Gugatan itu sudah terdaftar di dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) nomor 62/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.