Hayun menegaskan, dirinya juga telah mengantongi surat mandat selaku saksi dari PAN. Namun, dirinya tetap tidak bisa masuk TPS.
"Hanya dikatakan harus ada surat mandat dari presiden?" tanya Arief.
Baca juga: Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK
"Iya, Yang Mulia," jawab Hayun.
"Waduh ini membingungkan ini, presiden apa?" kata Arief.
Dalam perkara ini, PAN mempersoalkan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 18 dan TPS 7 kelurahan tersebut.
PAN menyebutkan, caleg PKS menjadi Ketua KPPS TPS 7 dan caleg PKS lain menjadi anggota KPPS di TPS 18, sehingga pemungutan suara dianggap tidak berlangsung dengan adil.
PAN meminta agar MK memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang pada 2 TPS itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.