Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Fariz Al Qindi
Mahasiswa

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Kompas.com - 28/05/2024, 05:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAYAKNYA sinetron, drama mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) seperti tidak pernah selesai. Setelah mendapat sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir, khususnya sebelum dan sesudah Pemilu 2024 dilaksanakan, kini MK kembali menjadi fokus perhatian publik.

Untuk kali ini bukan karena putusan kontroversial, tetapi karena adanya revisi Undang-undang MK yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Revisi tersebut mengandung beberapa persoalan fundamental dalam aspek formil prosedural maupun aspek materiil substansi muatan pasal yang diubah.

Dalam aspek formil, misalnya, pembahasan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dan pengambilan persetujuan tingkat pertama terkesan dilakukan secara ‘diam-diam’.

Faktanya ada beberapa anggota Komisi III DPR yang tidak mengetahui agenda tersebut. Ditambah lagi pengambilan persetujuan dilakukan pada saat DPR sedang menjalani masa reses.

Sedangkan dalam aspek materiil, materi muatan hanya berkutat pada persoalan mengenai masa jabatan hakim konstitusi, yang sebenarnya sarat kepentingan politik penguasa untuk mengontrol para hakim konstitusi.

Masa jabatan hakim

Perubahan masa jabatan hakim konstitusi sebenarnya bukan terjadi kali ini. Sejak diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, percobaan untuk mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi selalu dilakukan.

Terakhir, melalui UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK, pembentuk UU mengubah masa jabatan dari yang awalnya 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya (model periodesasi) menjadi maksimal 15 (lima belas) tahun sejak diangkat pada usia 55 tahun hingga usia pensiun 70 tahun.

Ketentuan mengenai masa jabatan dalam UU 7/2020, menurut penulis, merupakan ketentuan ideal untuk saat ini. Hakim konstitusi memiliki jaminan masa jabatan (security of tenure) yang lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yang menggunakan model periodesasi masa jabatan.

Dalam model periodesasi, hakim konstitusi cenderung akan mengambil putusan yang lebih menguntungkan lembaga pengusulnya dengan tujuan dapat terpilih kembali untuk periode selanjutnya.

Berdasarkan draf revisi UU MK yang telah tersebar di publik, ketentuan mengenai masa jabatan hakim konstitusi kembali jadi salah satu materi muatan yang diubah.

Aturan mengenai masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23A yang menyatakan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 10 (sepuluh) tahun.

Ayat selanjutnya juga mengatur mengenai evaluasi hakim konstitusi. Hakim konstitusi yang telah menjabat selama 5 (lima) tahun dikembalikan ke lembaga pengusul untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.

Perubahan tersebut merupakan suatu kemunduran (backsliding) bagi upaya memperkuat independensi peradilan.

Aturan tersebut akan menciptakan situasi dilematis bagi para hakim konstitusi, antara memutus berdasarkan hukum dan keadilan atau memutus berdasarkan preferensi kepentingan lembaga pengusul agar terpilih kembali dan dapat melanjutkan sisa masa jabatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com