JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Hasbi Hasan.
Hasbi merupakan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) yang dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara.
"Tim Jaksa, telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Langsung Minta Banding
Ali mengatakan, pihaknya memutuskan mengajukan banding karena hukuman pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor terlalu rendah.
Hasbi hanya dihukum 6 tahun bui dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta ia dipengaruhi selama 13 dan 8 bulan penjara.
KPK berharap, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan," ujar Ali.
Baca juga: Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong
Sebelumnya, Hasbi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, Hasbi dinilai terbukti menerima suap menyangkut pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan debitur koperasi itu, Heryanto Tanaka melalui tangan pengusaha sekaligus mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.