Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil. adalah Seorang Teknokrat dan Pengajar. Saat ini menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya menjabat berbagai posisi, antara lain, Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023), Kasubdit Layanan Aptika Perekonomian (2019), Kasi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital, (2018-2019) dan Kasi Manajemen Risiko Keamanan Informasi (2011-2013).
Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini juga Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom (FAST).
Peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020) dan Satya Lancana Karya Satya (2020) serta sebagai inovator dan presenter dalam beberapa kompetisi internasional di bidang Teknologi Informasi, seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2021-2023.
Aktif dalam pengabdian masyarakat sebagai Dosen Profesional bidang Keamanan Siber dan Privasi di Fakultas Informatika, Telkom University, Penasihat Data Protection Excellence (DPEX) Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Co-Founder Indonesia Digital Institute serta sebagai narasumber, pengajar, penasihat dan fasilitator di bidang privasi, keamanan siber, smart city dan transformasi digital.
Telah mengikuti berbagai pelatihan dan workshop terkait Cybersecurity dan Privacy, dan mendapatkan Sertifikasi Lead Auditor ISO 27001, CEH, Certified Data Protection Officer dari Singapore Management University 2019 serta Certified ECPC- A (Privacy Fundamental), Certified ECPC-B DPO dari European Centre of Privacy and Cybersecurity (ECPC) - Maastricht University, 2019, dan Certified Integrated Data Privacy Professional (IDPP), OCEG and GRC, November 2022.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM ekosistem dan kerangka UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, Subjek Data Pribadi, dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.

Dalam hal serangan siber ransomware pada layanan PDN mengakibatkan terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi, maka Pengendali Data Pribadi yang paling bertanggung jawab karena pihak tersebut yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Baca artikel sebelumnya: Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Dalam operasionalnya, Pengendali Data Pribadi dapat meminta bantuan Prosesor Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan, atas nama Pengendali Data Pribadi.

Karena Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang paling bertanggung jawab jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, ada dua skenario yang berperan sebagai Pengendali Data Pribadi, yaitu:

Skenario 1: Pengendali Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah sebagai Pengguna Layanan PDN

Dalam rangka penyediaan layanan publik kepada masyarakat, instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menggunakan layanan PDN berperan sebagai Pengendali Data Pribadi karena menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Sebagai contoh kasus, Ditjen Imigrasi berperan sebagai Pengendali Data Pribadi karena menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, misalnya, untuk keperluan pemeriksaan keimigrasian, autogate, visa, izin tinggal, M-Paspor, dan Cekal Online.

Sedangkan Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN berperan sebagai Prosesor Data Pribadi dan Telkom Sigma berperan sebagai Sub-Prosesor Data Pribadi dari Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN.

Pengelola PDN Kominfo melakukan pemrosesan data pribadi sesuai permintaan Ditjen Imigrasi sebagai pengguna layanan PDN sesuai syarat dan ketentuan penggunaan layanan PDN.

Dalam hal ini, pengelola layanan PDN hanya menyediakan layanan cloud serta hak akses sesuai kebutuhan Ditjen Imigrasi.

Pengelola layanan PDN tidak menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi yang ditempatkan Ditjen Imigrasi pada layanan PDN.

Skenario 2: Pengendali Data Pribadi adalah Direktorat LAIP sebagai Pengelola Layanan PDN.

Sesuai amanat Pasal 27 ayat 5 Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan kata lain, Kemenkominfo melalui Direktorat LAIP, Ditjen Aplikasi Informatika, mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan layanan PDN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Nasional
Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Nasional
HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Nasional
Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Nasional
Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Nasional
Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Nasional
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Nasional
'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

"Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

Nasional
Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Nasional
Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Nasional
Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com