JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan, penegakan hukum harus berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hal ini disampaikan Wapres menanggapi vonis 2,5 tahun penjara terhadap Anggota III Nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Diketahui, Achsanul merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
"Kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah,” kata Wapres di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan
Kendati demikian, Wapres enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Achsanul.
Menurutnya, putusan yang sudah diketuk lembaga peradilan itu sepenuhnya wewenang dari penegak hukum.
“Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum lah, sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa,” kata Wapres.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sejumlah 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G tersebut.
Vonis 2,5 tahun kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang meminta anggota BPK RI itu dijatuhi hukuman selama lima tahun bui.
Majelis Hakim berpandangan pengembalian uang Rp 40 miliar yang sempat diterima Achsanul menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.