JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto.
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah menyatakan upaya hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu pada Rabu (13/3/2024).
Komisi Antirasuah menilai, hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap jual beli perkara di MA tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Perantara Suap Sekretaris MA Langsung Banding
“Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
Memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini bakal segera dikirimkan ke Panitera Muda PN Tipikor Jakarta.
“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding,” kata Ali Fikri.
Adapun hukuman lima tahun bui terhadap Dadan Tri lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Dadan Tri dinilai terbukti menerima Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dadan Tri sebut menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.
Baca juga: Perantara Suap Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.