PEMERINTAH Indonesia terinspirasi keberhasilan India menarik talenta lokal yang telah pindah ke luar negeri.
Peraturan dirancang untuk menarik kembali diaspora Indonesia ke Tanah Air sebagai penduduk tetap tanpa harus melepaskan kewarganegaraan mereka saat ini.
Dalam artikel ini, kelompok diaspora tersebut akan disebut sebagai Overseas Citizenship Indonesia (OCI), hingga terbitnya istilah resmi yang dipergunakan dalam peraturan ini.
Pemerintah berencana memberikan hak yang sama kepada OCI seperti warga negara Indonesia, kecuali hak politik dan hak bekerja sebagai aparatur negara, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, dalam pertemuan dengan diaspora Indonesia di Washington DC pada 30 Mei 2024.
Peraturan ini mencerminkan upaya strategis untuk menarik kembali talenta luar negeri ke Indonesia, dengan memanfaatkan keterampilan dan potensi ekonomi mereka, dan menjaga hubungan budaya tanpa kerumitan kewarganegaraan ganda.
Rancangan peraturan ini terinspirasi dari skema Kewarganegaraan India di luar negeri atau “Overseas Citizenship of India”, yang memungkinkan individu asal India dan pasangan mereka menjadi penduduk tetap di India dengan hak untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu.
Dalam era keterhubungan global saat ini, konsep kebangsaan dan kewarganegaraan telah berkembang untuk mengakomodasi kebutuhan diaspora sebagai bagian dari warga global.
Bagi Indonesia, berinteraksi secara efektif dengan diaspora tersebar di seluruh dunia menghadirkan tantangan dan peluang strategis untuk pembangunan nasional.
Meskipun kewarganegaraan ganda mungkin menarik pada awalnya, implementasinya menimbulkan tantangan signifikan bagi Indonesia, mengingat prinsip kewarganegaraan tunggal yang melekat dalam hukum negara ini.
Oleh karena itu, OCI dianggap sebagai alternatif yang lebih sesuai.
Sebagian kalangan menilai pilihan pemerintah untuk menerapkan OCI daripada dwi kewarganegaraan sebagai tindakan yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap diaspora dan sebagai suatu hal yang mengingkari hak asasi manusia.
Namun, skema OCI yang memberikan hak tinggal dan kerja jangka panjang akan memperkuat hubungan diaspora dengan Indonesia, menjadikannya lebih kuat dan aktif.
Argumen lain untuk kewarganegaraan ganda adalah bahwa hal ini penting untuk menjaga hubungan budaya dan emosional yang kuat dengan Indonesia.
Namun, skema OCI akan memastikan interaksi ini dengan memungkinkan anggota diaspora untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi di Indonesia tanpa batas waktu, sehingga identitas budaya mereka tetap terjaga sambil berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Manfaat ekonomi dari diaspora juga menjadi titik perdebatan, karena sebagian orang percaya bahwa manfaat tersebut bergantung pada ekosistem regulasi dan ekonomi Indonesia.
OCI mungkin akan mengharuskan pemegangnya untuk memberikan kontribusi ekonomi melalui investasi dalam sektor-sektor strategis yang langsung menguntungkan ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, menjadikannya sebagai saluran langsung untuk menyuntikkan sumber daya keuangan dari orang Indonesia di luar negeri ke dalam ekonomi Indonesia.
Pendekatan yang terarah ini dapat mendanai proyek-proyek nasional yang penting tanpa membebani anggaran negara.
Keadilan dan inklusivitas juga menjadi perhatian, terutama untuk anak-anak dari pernikahan campuran.