Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Langsung Minta Banding

Kompas.com - 03/04/2024, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama enam tahun penjara.

Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara terhadap Sekretaris MA itu.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Sering Temui Pihak Beperkara

“Kami mengajukan banding,” kata Hasbi Hasan usai konsultasi dengan tim penasihat hukumnya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Terhadap putusan ini, Jaksa Komisi Antirasuah menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian perkara Hasbi Hasan belum berkekuatan hukum tetap. Kasus ini akan kembali diperiksa oleh majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer

Kemudian, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.

Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Kasus Jual Beli Perkara Hari Ini

Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com