Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Mengaku Belum Terima Sprindik Baru Eddy Hiariej dari Kedeputian Penindakan

Kompas.com - 22/04/2024, 18:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa pimpinan KPK belum menerima permohonan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap oleh KPK.

Namun, status hukum itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK.

KPK kemudian berupaya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi tetapi Sprindik-nya belum juga terbit.

“Belum sampai pimpinan,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Kembali Terbitkan Sprindik Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

Secara administrasi, Sprindik diajukan dari tingkat bawah yakni, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut Alex, seharusnya tidak ada halangan yang membuat proses administrasi penerbitan Sprindik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK berlangsung lama.

“Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy Hiariej.

“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 5 April 2024.

Baca juga: ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi

Status hukum Eddy Hiariej juga sempat menjadi sorotan ketika Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Gadjah mada (UGM) itu menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar segera kembali mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Sebab, praperadilan dinilai tidak menggugurkan substansi perkara dugaan korupsi, melainkan hanya menguji syarat formil penetapan tersangka.

"ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata ICW.

Baca juga: KPK Sebut Hakim PN Jaksel Beda Pendapat soal Dasar Hukum Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com