Salin Artikel

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penanganan perkara eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy diintervensi pihak eksternal.

Pimpinan KPK diketahui belum juga menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara Eddy, meskipun telah menggelar ekspose ulang penetapan tersangka. 

Ekspose itu digelar menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan paperadilan Eddy sehingga status tersangkanya gugur.

“Enggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Tanak mengatakan, saat ini KPK sedang merapikan kembali berbagai administrasi penyidikan dalam penetapan tersangka Eddy.

Menurut Tanak, dalam menangani perkara ini KPK harus cermat dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena apa? Ini menyangkut hak asasi manusia. Jangan sampai penegak hukum salah menerapkan hukum yang kemudian merugikan orang lain,” tutur Tanak.

Tanak mengeklaim, KPK tidak menghadapi kendala dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi.

Putusan praperadilan, kata Tanak, hanya mengoreksi administrasi penetapan tersangka. Sementara, dugaan pelanggaran pidananya tidak gugur.

“Tidak menghilangkan pokoknya semua unsur-semua dalam suatu tindak pidana, karena dia hanya bersifat administratif,” kata Tanak.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy.

“Untuk itu, kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah belum menerima dokumen Sprindik Eddy Hiariej.

Dokumen itu diproses secara berjenjang dari di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sebelum akhirnya sampai di meja pimpinan KPK.

“Belum sampai pimpinan,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/30/16311011/kasus-eddy-hiariej-mandek-wakil-ketua-kpk-klaim-tak-ada-intervensi

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke