Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka TPPU Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Praperadilan Gugat Polri

Kompas.com - 21/04/2024, 07:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS. Namun, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang.

Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.

Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023. Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Panji Gumilang Jawab Pikir-pikir

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan usai penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023).

Baca juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Kasus Penggelapan dan TPPU Panji Gumilang

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah hingga 47 Bidang Tanah Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPT Diusulkan Angkat Munarman jadi Duta Deradikalisasi

BNPT Diusulkan Angkat Munarman jadi Duta Deradikalisasi

Nasional
Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Nasional
PAN: Apakah Anies Dapat 'Perahu' Maju Pilkada 2024? Belum Tentu Juga...

PAN: Apakah Anies Dapat "Perahu" Maju Pilkada 2024? Belum Tentu Juga...

Nasional
Cek Harga di Pasar Temenggoeng Kaltim, Jokowi: Harga Baik, Artinya Distribusinya Bagus

Cek Harga di Pasar Temenggoeng Kaltim, Jokowi: Harga Baik, Artinya Distribusinya Bagus

Nasional
Mendagri Sebut 178 ASN Ajukan Diri Pindah ke IKN

Mendagri Sebut 178 ASN Ajukan Diri Pindah ke IKN

Nasional
Siap Tarung Lawan Anies, Wasekjen PAN: Jangankan Pilkada, Pilpres Saja Kami Menang

Siap Tarung Lawan Anies, Wasekjen PAN: Jangankan Pilkada, Pilpres Saja Kami Menang

Nasional
Golkar Sebut Duet Anies-Sohibul Bisa Munculkan Poros Baru di Pilkada Jakarta 2024

Golkar Sebut Duet Anies-Sohibul Bisa Munculkan Poros Baru di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
BNPT: Teroris 'Bomber' Itu Korban, Bosnya Enggak Mau Jadi Pelaku

BNPT: Teroris "Bomber" Itu Korban, Bosnya Enggak Mau Jadi Pelaku

Nasional
Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Nasional
Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Nasional
Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Nasional
PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

Nasional
Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Nasional
Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Nasional
Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com