JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi membuka proses seleksi terbuka anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa seleksi dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan juga buruh.
“Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh,” ujar Isa dalam siaran pers, Kamis (27/7/2024).
Pembukaan seleksi ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DJSN periode 2019-2024. Presiden Jokowi juga sudah meneken Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Akhir 2024
Menurut Isa, proses seleksi dibuka mulai Kamis hari ini sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Panitia juga sudah mempublikasikan persyaratan pendaftaran di laman resmi www.djsn.go.id dan www.kemenkopmk.go.id.
Tahapan seleksi akan berlangsung selama tiga bulan yang terdiri dari proses penelaahan administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan serta kelayakan.
“Selanjutnya Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,” kata Isa.
Adapun persyaratan menjadi anggota DJSN di antaranya adalah berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024.
Baca juga: DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam
Untuk berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota dari kalangan tokoh atau ahli, wajib dikirimkan secara langsung ke kantor Kemenko PMK paling lambat 16 Juli 2024.
“Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029. dengan alamat Lantai Dasar Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110,” kata Isa.
Sedangkan untuk pendaftaran dari kalangan organisasi pengusaha dan buruh, dikirimkan ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling lambat 16 Juli 2024.
“Diitujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Kav 51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950,” kata Isa.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, seluruh calon Anggota DJSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;