Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Kompas.com - 27/06/2024, 16:38 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi membuka proses seleksi terbuka anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa seleksi dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan juga buruh.

“Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh,” ujar Isa dalam siaran pers, Kamis (27/7/2024).

Pembukaan seleksi ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DJSN periode 2019-2024. Presiden Jokowi juga sudah meneken Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Akhir 2024

Menurut Isa, proses seleksi dibuka mulai Kamis hari ini sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Panitia juga sudah mempublikasikan persyaratan pendaftaran di laman resmi www.djsn.go.id dan www.kemenkopmk.go.id.

Tahapan seleksi akan berlangsung selama tiga bulan yang terdiri dari proses penelaahan administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan serta kelayakan.

“Selanjutnya Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,” kata Isa.

Adapun persyaratan menjadi anggota DJSN di antaranya adalah berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024.

Baca juga: DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Untuk berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota dari kalangan tokoh atau ahli, wajib dikirimkan secara langsung ke kantor Kemenko PMK paling lambat 16 Juli 2024.

“Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029. dengan alamat Lantai Dasar Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110,” kata Isa.

Sedangkan untuk pendaftaran dari kalangan organisasi pengusaha dan buruh, dikirimkan ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling lambat 16 Juli 2024.

“Diitujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Kav 51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950,” kata Isa.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, seluruh calon Anggota DJSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com