JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan yang dilakukan tersangka Panji Gumilang.
Selain Panji, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut dalam kasus TPPU.
"Masih didalami (soal dugaan keterkaitan keluarga Panji di kasus TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Besok, Panji Gumilang Diperiksa dalam Kasus Penggelapan dan TPPU di Indramayu
Namun, Whisnu belum bisa membeberkan terkait materi pendalaman itu kepada publik.
"Nanti ya," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Panji telah ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelolanya.
Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Sementara, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu dengan rekening milik yayasan.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu saat konferensi pers penetapan tersangka Panji di Mabes Polri, Jakarta.
Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Baca juga: 5 Jam Periksa Panji Gumilang, Polisi Sodorkan 55 Pertanyaan Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU
Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi hingga mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Tak hanya itu, Panji turut dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.