Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Karyawan Alfamidi Terduga Penyuap Eks Wali Kota Ambon

Kompas.com - 07/09/2022, 21:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan Alfamidi bernama Amri terkait dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel itu di Kota Ambon.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain sebagai penerima suap.

Mereka adalah mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa.

“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Amri selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Direktur Kepatuhan BCA Terkait Suap Pendirian Gerai Alfamidi di Ambon

Amri sebagai tersangka pemberi suap akan ditahan mulai 7 September hingga 26 September 2022, di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Karyoto, kasus ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menangani gerai Alfamidi memberikan tugas kepada Amri untuk mengurus perizinan prinsip pembangunan di Kota Ambon tahun 2020.

KPK menduga Amri berinisiatif mendekati dan menjalin komunikasi dengan Richard yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

“Karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon,” ujar Karyoto.

Baca juga: Alfamidi Tegaskan Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon Bukan Pegawainya

Richard kemudian memerintahkan bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mengabulkan berbagai permohonan Amri.

Beberapa di antaranya terkait Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

KPK menduga Richard meminta Amri membayar minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.

“Ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy,” ujar Karyoto.

Baca juga: Kantor Alfamidi di Ambon Digeledah, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Wali Kota Ambon

Menurut Karyoto, Amri memberikan suap hingga Rp 500 juta kepada Richard untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.

“Diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa,” tutur Karyoto.

Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menahan Richard dan Andrew pada 2 Juni lalu.

Terhadap Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai Saksi Terkait Suap Izin Pendirian Gerai Alfamidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com