Richard merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi menyangkut penerbitan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020.
Sementara itu, Wahyudin merupakan perpanjangan tangan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus suap jual beli jabatan.
“Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ali mengatakan, uang itu merupakan denda dan uang pengganti yang dibebankan pengadilan kepada Richard dan Wahyudin.
Penyetoran ke rekening negara ini membuat uang pengganti dan denda mereka lunas.
“KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,” tutur Ali.
Pada pengadilan tingkat pertama, Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jika kekayaannya tidak cukup maka hukuman itu diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/15333181/kpk-setor-rp-82-m-ke-negara-dari-kasus-eks-wali-kota-ambon