JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang dari pihak kontraktor kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi dugaan pemberian suap itu kepada sejumlah pimpinan PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi, Petinggi BCA Dikonfirmasi soal Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon
“Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon Nandang Wibowo, Manager Location Alfamidi cabang Ambon M Faan Muslimin, dan Rakib selaku dari pihak swasta.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Fredrik Tasso, Kadus Urimesing atau tukang ukur tanah di wilayah Kusu-Kusu Sereh bernama Arthur Solsolay, dan mantan Kepala Bappeda Kota Ambon.
Ali mengatakan, para saksi juga diperiksa untuk dua kasus dugaan korupsi yang menjerat Richard, yakni penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menetapkan Richard dan dan orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanusas serta karyawan Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka suap.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai Saksi Terkait Suap Izin Pendirian Gerai Alfamidi
Richard diduga menerima uang hingga Rp 500 juta khusus untuk menerbitkan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Pada 4 Juli lalu, KPK kemudian mengumumkan bahwa Richard juga menjadi tersangka dugaan TPPU.
Hingga saat ini KPK masih terus mengusut dua kasus tersebut. Penyidik telah memanggil sejumlah pimpinan PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi usaha ritel Alfamidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.