Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Kompas.com - 30/03/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 masih mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menentukan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam rentang masa pendaftaran ini, kemudian ada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan MK ini telah menafsirkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Pada 25 Oktober 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) masih menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 dan belum dilakukan perubahan sesuai Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Pelanggaran etik Komisioner KPU

Pasca-Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 hingga diterimanya berkas pendaftaran Gibran sebagai bacawapres pada 25 Oktober 2023, KPU belum melakukan perubahan atas PKPU No. 19 Tahun 2023.

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya KPU segera menyiapkan rancangan perubahan atas PKPU No. 19 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan apa yang diputuskan oleh MK in casu Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Hal ini diperintahkan oleh ketentuan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk membahas perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023. Ini diamanatkan oleh ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, sepanjang tenggat waktu itu KPU malah melakukan tindakan, pertama, menerbitkan Surat No. 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu Tahun 2024.

Surat KPU ini pada intinya meminta kepada partai politik untuk memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, KPU juga menerbitkan Keputusan KPU No. 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2023.

Menurut DKPP, tindakan KPU yang mendahulukan tindakan administratif seperti itu sebagai pelanggaran kode etik. Hal ini karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu yang bertentangan dengan ketentuan PKPU dan UU Pemilu, sebagaimana telah disebutkan di atas.

KPU baru menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023. KPU mengirimkan Surat No. 1219/PL.01.4-SD/08/2023 perihal Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai tindaklanjutnya, pada 31 Oktober 2023, KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait usulan rancangan perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023.

Selanjutnya, pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan PKPU tentang Perubahan Atas PKPU No. 19 Tahun 2023.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com