Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 masih mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menentukan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam rentang masa pendaftaran ini, kemudian ada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Putusan MK ini telah menafsirkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Pada 25 Oktober 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) masih menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 dan belum dilakukan perubahan sesuai Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Pasca-Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 hingga diterimanya berkas pendaftaran Gibran sebagai bacawapres pada 25 Oktober 2023, KPU belum melakukan perubahan atas PKPU No. 19 Tahun 2023.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya KPU segera menyiapkan rancangan perubahan atas PKPU No. 19 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan apa yang diputuskan oleh MK in casu Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Hal ini diperintahkan oleh ketentuan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk membahas perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023. Ini diamanatkan oleh ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, sepanjang tenggat waktu itu KPU malah melakukan tindakan, pertama, menerbitkan Surat No. 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu Tahun 2024.
Surat KPU ini pada intinya meminta kepada partai politik untuk memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua, KPU juga menerbitkan Keputusan KPU No. 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 17 Oktober 2023.
Menurut DKPP, tindakan KPU yang mendahulukan tindakan administratif seperti itu sebagai pelanggaran kode etik. Hal ini karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu yang bertentangan dengan ketentuan PKPU dan UU Pemilu, sebagaimana telah disebutkan di atas.
KPU baru menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023. KPU mengirimkan Surat No. 1219/PL.01.4-SD/08/2023 perihal Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.
Sebagai tindaklanjutnya, pada 31 Oktober 2023, KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait usulan rancangan perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan PKPU tentang Perubahan Atas PKPU No. 19 Tahun 2023.