Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Kompas.com - 30/03/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tengah digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari persidangan sengketa pilpres ada hal yang menarik untuk ditelaah secara ilmiah.

Yaitu terkait dalil pemohon dari Tim Hukum Nasional AMIN dan Tim Hukum Nasional GAMA.

Dalam pokok permohonannya, mereka mengungkapkan salah satu alasan adanya pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil dalam Pilpres 2024 adalah KPU sengaja menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka (Gibran) meskipun melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023.

Memang, isu pendaftaran Gibran yang berujung penjatuhan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Komisioner KPU menjadi isu menarik, sejak putusan dijatuhkan hingga digelarnya sengketa Pilpres ini.

Bahkan, ada kesan dalam pemberitaan di media massa dan di tengah masyarakat telah terjadi salah memahami putusan DKPP tersebut.

Komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, seolah-olah karena mereka menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon presiden (bacawapres).

Dari pernyataan ini seakan putusan DKPP diartikan jika Komisioner KPU tidak menerima pendaftaran bacawapres Gibran, maka mereka tidak melakukan pelanggaran etik.

Yang dipahami dari putusan DKPP seakan-akan pelanggaran etik Komisioner KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Tanpa bertendensi memihak, tulisan ini semata-mata bermaksud mendudukkan pemahaman yang clear atas maksud putusan lembaga etik kepemiluan kita.

Pendaftaran Gibran sebagai bacawapres

Pada 5 Februari 2024, palu Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito diketuk. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner.

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Khusus kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Hal ini karena sebagai Ketua KPU, Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan kepemimpinan yang profesional dalam mengomunikasikan dan mengoordinasikan secara kelembagaan terkait perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023 dalam menindaklanjuti Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan DKPP tersebut tertuang dalam Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Putusan DKPP ini lahir sebagai respons atas pengaduan kepada Komisioner KPU saat menerima pendaftaran Gibran.

Ketika proses pendaftaran bacapres dan bacawapres dilakukan, KPU menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com