JAKARTA, KOMPAS.com - Firma hukum Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan tidak hormat.
"Kami memberi rekomendasi ke DKPP untuk menjatuhkan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat atas pelanggaran etik ketua maupun anggota KPU RI yang dilakukan secara berulang," ujar perwakilan Yayasan Dewi Keadilan, Hemi Lavour, kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Rekomendasi itu disampaikan kepada DKPP melalui catatan semacam amicus curiae siang tadi, berkaitan dengan serangkaian pelanggaran etik anggota dan ketua KPU RI dalam tahapan Pemilu 2024 serta proyeksi untuk menjaga Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban
Sebagai informasi, Hasyim kini kembali disidang terkait dugaan asusila terhadap salah seorang anggota PPLN di Eropa.
"Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya seperti dalam kasus Wanita Emas kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik, serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Hemi.
Catatan tersebut diterima langsung oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hemi menyebut, perlu dirumuskan mekanisme pencegahan dan perbaikan proses penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN
"DKPP dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus berani untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang," ungkap dia.
Belajar dari permasalahan penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024, ujar Hemi, DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil menjadi hal penting untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah," harapnya.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok
"Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," pungkas Hemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.