Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Indikasi Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

Kompas.com - 20/03/2024, 05:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kecurangan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga korporasi terindikasi merugikan negara Rp 3,451 triliun.

Wakil Ketua KPK nurul Ghufron mengatakan, dugaan kerugian negara itu timbul dari pemberian kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

“Sehingga yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp 3,451 triliun,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, skema kasus ini mirip dengan kasus kredit macet di perusahaan perbankan.

Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023

Menurutnya, pada umumnya kemacetan pembayaran itu terjadi karena komite kredit atau lembaga terkait, kurang berhati-hati dalam memberikan kredit terhadap kondisi debitur.

Dalam kasus ini, PT PE misalnya, mendapatkan fasilitas modal kerja ekspor tiga kali.

Pada 2015 itu, PT PE mendapatkan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar 22 juta dollar Amerika Serikat dari LPEI. Pada 2016, LPEI mengucurkan KMKE Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar pada 2017.

“Jadi secara keseluruhan fasilitas kredit modal kerja ekspor LPEI yang diberikan kepada PT PE ini 22 juta dollar dan Rp 600 miliar,” tutur Alex.

Tujuan pemberian kredit ini untuk mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain.

Baca juga: Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Namun, KPK menengarai terdapat penyimpangan dalam pemberian kredit ke PT PE yang dilakukan oleh Komite Pembiayaan.

Struktur dan anggota komite ini meliputi fungsi bisnis yang diwakili Direktur Pelaksana I, Direktur Pelaksana II, Direktur Pelaksana III, dan Senior Executive Vice President I.

Struktur kedua adalah fungsi risiko yang diwakili Direktur Eksekutif Pelaksana IV, Direktur Pelaksana V, Senior Executive Vice President VI, dan Kepala Divisi Kredit Reviewer.

KPK menduga, Komite Pembiayaan mengabaikan security coverage ratio dalam pemberian kredit ke PT PE.

Laporan keuangan PT PE diduga tidak benar atau dimanipulasi. Namun, laporan tersebut menjadi acuan LPEI dalam memberikan kredit ke PT PE.

Baca juga: OJK Turut Pelototi Pembiayaan Bermasalah di LPEI

“Padahal, laporan keuangan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan LPEI ke PT PE,” ujar Alex.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com