Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Meringankan Tuntutan PPLN Kuala Lumpur, Sedang Menempuh S3 di Malaysia

Kompas.com - 19/03/2024, 23:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan, sebagian dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tengah melanjutkan pendidikan S3 di Malaysia.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam pertimbangan keadaan yang meringankan dalam tuntutan kasus pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang menjerat tujuh terdakwa.

Para terdakwa adalah Ketua PPLN Umar Faruk dan enam anggota PPLN yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil dan Masduki Khamdan Muchamad.

“Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang tengah menempuh S3 di Malaysia,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, seluruh terdakwa juga telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.

Baca juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Sementara, hanya terdakwa tujuh yakni Masduki Khamdan Muchamad yang dinilai tidak kooperatif dalam perkara ini.

Terlebih, Masduki sempat buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para terdakwa kecuali terdakwa 7 kami nilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai tingkat persidangan,” kata Jaksa.

“Para terdakwa kecuali terdakwa (Tita Octavia Cahya Rahayu) mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak,” ucapnya.

Dalam perkara ini, seluruh terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan dan turut serta melakukan.

Jaksa menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I, II, III, IV, V dan VI dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” kata Jaksa.

Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Pemalsuan DPT

Namun demikian, enam terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan apabila dalam masa percobaan satu tahun sejak putusan inkrach tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya.

Sementara itu, khusus Masduki Khamdan Muchamad dijatuhi pidana penjara enam bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” papar Jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com