Selain laporan keuangan yang tidak benar, sejumlah aset yang menjadi jaminan PT PE juga diduga tidak memenuhi syarat yang berisiko tidak bisa dilakukan pengikatan ketika perusahaan itu gagal bayar.
Di sisi lain, KPK juga menemukan aset PT PE justru meningkat dua kali lipat seiring kenaikan utang atau kredit perusahaan tersebut.
“Diduga PT PE juga memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan nilai valuasi PT PE,” tutur mantan auditor BPKP tersebut.
Adapun LPEI saat ini tengah menjadi sorotan karena dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyangkut kredit ke enam perusahaan.
Baca juga: Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara
Namun, KPK mengaku belum mengetahui apakah perkara yang diusut Kejaksaan Agung menyangkut LPEI itu merupakan perkara yang sama.
Hal ini menjadi penting karena lembaga penegak hukum yang berbeda tidak diperbolehkan menangani perkara yang sama atau duplikasi perkara.
Adapun temuan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ini adalah hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI.
Indikasi kecurangan oleh enam perusahaan itu mencapai Rp 2,5 triliun dengan rincian empat Perusahaan debitur itu yakni PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik
Kemudian, PT SPV sebesar Rp 144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. "Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap Burhanuddin, Senin (18/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.